Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis) dalam menjalankan
misi da’wahnya, memiliki rumusan dalam bentuk ruang lingkup jihad yang tertera
dalam pasal 7, tentang Ruang Lingkup Jihad:
- Menggali potensi kader yang tersebar di lembaga pendidikan Persis dan basis-basis calon kader lainnya.
- Membina kader untuk menjadi hamba Allah yang mengamalkan syari’ah Islam dan menjadi uswatun hasanah bag keluarga dan masyarakat.
- Membina kader untuk menjadi mujahid [1], mujtahid [2], mujaddid [3], ashabun [4] dan hawariyyun[5] Islam.
- Memberdayakan kader dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masng untuk memajukan da’wah Islam.
- Mengembangkan potensi kader dalam bidang keilmuan, kepemimpinan, kewirausahaan dan bidang lain yang relevan.
(Sumber: Buku Qaidah Asasi dan Qaidah Dakhili / QA-QD Pemuda
Persis, hal.3-4)
Keterangan: _________________________________________________________________
[1] Mujahid adalah orang yang mengikhlaskan diri untuk
memahami / mempelajari, mengamalkan dan menda’wahkan Islam dengan istiqomah dan
siap menjadi penolong sekaligus pembela dalam mempertahankan agamanya.
[2] Mujtahid yang dimaksud dalam konteks ini adalah orang
yang selalu mencurahkan pikiran-pikirannya sekemampuannya untuk mencari
pemecahan terhadap berbagai masalah yang
dihadapinya dengan tetap berpegang pada al-Qur’an dan Sunnah sebaga landasan
pokoknya disertai dengan kemampuan ilmiah yang dimilikinya.
[3] Mujaddid adalah pembaharu yang maknanya seperti
dijelaskan pada tafsir Pasal 3 ayat 2.
[4] Ashabun adalah Sahabat yang menyertai dan mengikuti
seseorang dalam suka dan duka.
[5] Hawariyyun adalah orang yang mengikhlaskan diri untuk
melakukan pembelaan dan memberikan pertolongan tanpa diminta serta siap kapan
dan di mana pun juga. Jadi yang dimaksud mednjadi Ashabun dan hawariyyun Islam
berarti harus memiliki keterikatan tinggi terhadap syari’at Islam serta
senantiasa membelanya dari segala bentuk gangguan dan penyimpangan terhadapnya.